Parpol dapat NIK Dari Mana? Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut dan Masuk Sipol KPU Bertambah

6 Agustus 2022, 13:16 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jumlah penyelenggara Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol dan masuk ke Sipol bertambah.

Pada Jumat 5 Agustus 2022 Idham Holik melaporkan 98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu daerah muncul di Sipol sebagai anggota parpol.

Informasi tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Bicara Efektivitas Sipol, Modernisasi Parpol, Tak Ada Lagi Kertas dalam Box Kontainer di KPU RI

"Kemungkinan bertambah," kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Lantas bagaimana parpol mendapatkan nama dan NIK penyelenggara pemilu tersebut hingga kemudian dimasukkan ke Sipol sebagai anggota parpol?

Idham mengatakan saat ini KPU belum bisa meminta keterangan kepada penyelenggara pemilu yang namanya dicatut.

Alasannya karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih dalam pendaftaran.

Baca Juga: Potret Tampan AHY datangi KPU RI, Tampil Gagah Bersama Ibas Hingga Dielu-elukan Sebagai Presiden RI

Itu sebabnya KPU juga belum bisa mengungkapkan parpol mana saja yang mencatut nama dan NIK tersebut.

Sementara dalam tahapan pendaftaran masih ada proses perbaikan dokumen sehingga parpol bisa mencoret nama tersebut di data keanggotaan parpol.

"Keanggotaannya menjadi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dasar hukum terkait hal ini terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 di dalam pasal 27 ayat 2.

Baca Juga: Curi Perhatian! AHY Tampil Gagah Pimpin Rombongan Partai Demokrat Sambangi Kantor KPU RI Didampingi Ibas

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Verifikasi Administrasi parpol dilakukan terhadap tiga hal. Pertama, dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu.

Kedua, dilakukan terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol. Ketiga, keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat (ex: namanya dicatut).

Nantinya, kata Idham, KPU akan meminta keterangan kepada penyelenggara pemilu yang namanya dicatut sebagai anggota parpol

Idham mengatakan persoalan ini merupakan urusan antara parpol dengan pribadi penyelenggara pemilu yang namanya dicatut.

Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

"Ya bisa diwawancarai yang bersangkutan karena saya belum meminta keterangan ke mereka," kata Idham.

"Kami cukup meminta apakah ada penyelenggara pemilu yang terindikasi namanya ada dalam Sipol? Ternyata mereka (KPU daerah) melaporkan," jelas Idham.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler