JURNAL MEDAN - Sejumlah parpol membawa puluhan box berisi kertas ke KPU RI di hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hingga pukul 18.54 WIB setidaknya dua parpol yakni Partai Perkasa dan Partai Bhineka Indonesia (PBI) membawa dokumen kertas dengan mobil box ke KPU RI.
Partai Perkasa membawa 21 box sementara PBI membawa 4 box. Berkas dokumen tersebut akan dicek satu per satu apakah lengkap atau tidak.
Baca Juga: UPDATE Pemilu 2024: 31 Parpol Telah Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu
Jika dinyatakan lengkap, parpol yang bersangkutan bakal melaju ke tahapan selanjutnya verifikasi administrasi.
Padahal KPU sebenarnya telah memiliki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan alat bantu tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe Inisiatif) Ihsan Maulana menilai parpol yang masih membawa berkas dan dokumen ke kantor KPU RI untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 tidak siap.
Saat ditanyakan apakah parpol seperti ini gagap teknologi (Gaptek), Ihsan mengatakan parpol seperti ini tidak mengikuti tata cara yang telah disiapkan KPU.
Baca Juga: Siapa Itu Hakken Ryou? Viral di TikTok saat Hadir di Tower of Fantasy Indonesia Game Festival 2022
"Mereka (parpol) tidak siap ikut proses pendaftaran yang dilakukan KPU melalui Sipol," kata Ihsan Maulana kepada Jurnal Medan, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ihsan kemudian membandingkan kualitas Sipol Pemilu 2024 jauh lebih baik ketimbang Sipol yang digunakan untuk Pemilu 2019.
Di 2019 (input Sipol tahun 2017), parpol menghadapi kendala sosialisasi dan waktu yang mepet.
"Beda dengan Sipol pendaftaran parpol di 2024. KPU sudah membuka pra pendaftaran, tahap pendaftaran, dan sosialisasi, seharusnya parpol ikuti tata cara yang diatur KPU," ujarnya.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai parpol yang membawa berkas secara manual sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Artinya, kata dia, parpol menggunakan data hard copy tetap sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Sangat disayangkan (parpol mendaftar) tidak melalu Sipol," kata Kaka.
Di era transformasi digital seharusnya parpol beradaptasi dengan cepat melalui teknologi dan dunia yang semakin terkoneksi via internet melalui platform digital.
Sebagai informasi, Indonesia adalah salah satu negara besar dengan pengguna internet mencapai 210 juta (survei terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII).
"KPU sudah memberikan semacam fasilitas, tapi tidak digunakan secara maksimal," kata Kaka Suminta.***