Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Diantaranya di Sumut

15 Agustus 2022, 15:47 WIB
Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Nama Diantaranya di Sumut /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menemukan setidaknya 275 nama penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu dicatut dan masuk keanggotaan parpol di Sipol KPU.

Dari 275 nama dan NIK tersebut, 17 diantaranya merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas di Sumatera Utara (Sumut).

"Hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tebar Ancaman, Bakal Sikat Para Pengkhianat di Tubuh Polri, Merasa Dikorbankan? INI FAKTANYA

Sebelumnya, KPU RI menerima laporan sebanyak 98 nama penyelenggara pemilu dari jajaran KPU daerah yang nama dan NIK dicatut parpol di Sipol. Jumlah ini diprediksi akan bertambah.

Bawaslu meminta KPU RI segera menindaklanjuti dengan mencoret nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam kesempatan tersebut Rahmat Bagja mengungkapkan proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga tidak maksimal.

Adapun, beberapa kendala yang dihadapi pengawas adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih terbatas.

Baca Juga: Selain Siapkan World Tourism Day 2022, Menparekraf: Pemerintah Juga Siapkan Dana Recovery 5 Wisata Prioritas

Bawaslu, kata dia, tidak dapat mengakses beberapa menu di Sipol seperti: 

1. Unggahan berkas parpol
2. Unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA
3. Sub-Menu verifikasi administrasi
4. Generate data dalam progres unggahan data parpol

Selain itu, Bawaslu juga mengkritisi pengawasan melekat (waskat) terhadap preses verifikasi administrasi yang berlangsung di Hotel Borobudur.

Diantaranya, kata Bagja, Pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Pegawai Alfamart Secara GRATIS: DM Saya Segera

"Tim Pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi," ujarnya.

Selain itu, Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir.

Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara
keseluruhan.

Adapun, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU membagi waktu kerja menjadi empat sesi yaitu pukul 8.00 WIB, pukul 10.00, pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Biodata Dodi Irawan, Pemain Baru PSMS Medan Untuk Liga 2 2022 Dari Klub Liga 1 Bhayangkara FC

"Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit pada setiap sesi," ujarnya.

Tim Pengawas Pemilu juga tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Bagja juga meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan
potensi sengketa proses pemilu," pungkas Rahmat Bagja.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler