RESMI, 40 Parpol Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 15 Agustus 2022, 02:07 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan secara resmi 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin dini hari 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPU RI resmi menutup masa pendaftaran pada Minggu malam 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol sudah berstatus dokumen lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Resmi, KPU RI Tutup Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB

Sisanya, 16 parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas dan dokumen di Sipol namun sebelumnya telah melakukan pendaftaran sesuai syarat dan ketentuan.

Untuk 16 parpol ini status dokumen dan berkasnya akan diumumkan pada Senin siang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hanya ada dua kemungkinan terhadap 16 parpol ini.

Pertama, parpol tersebut berstatus dokumen lengkap dan dinyatakan terdaftar.

Baca Juga: UPDATE Pemilu 2024: 39 Parpol Mendaftar ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Hingga Pukul 22.00 WIB

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x