UPDATE Pemilu 2024: KPU RI Umumkan 24 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi, 16 Parpol Gagal di Tahap Awal

16 Agustus 2022, 17:21 WIB
KPU RI menggelar konferensi pers pada Selasa 16 Agustus 2022. Sebanyak 24 parpol lolos ke tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Selasa 16 Agustus 2022 mengumumkan 24 parpol lanjut ke tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Semua parpol yang ada di parlemen (DPR RI) lanjut ke verifikasi administrasi. Beberapa parpol tidak lolos ke tahapan selanjutnya seperti Partai Berkarya yang merupakan peserta Pemilu 2019.

Sebagai informasi, verifikasi administrasi telah dilakukan KPU RI sejak tanggal 2 Agustus 2022 atau sehari setelah pendaftaran dibuka.

Baca Juga: RESMI, 40 Parpol Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Verifikasi administrasi berlangsung hingga 11 September 2024.

Kemudian 16 parpol dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena dokumen atau berkas dinyatakan tidak lengkap.

Beberapa dari 16 parpol tersebut membawa dokumen dan berkas pada hari terakhir pendaftaran.

Kemudian 11 dari 16 parpol yang gagal tersebut baru mendaftar di hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

"16 parpol itu mendaftar, tapi dokumen saat diperiksa tidak lengkap, 11 diantaranya mendaftar di hari terakhir," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kemudian ada tiga parpol yang sengaja tidak mendaftar. Padahal ketiga parpol tersebut mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol merupakan alat bantu bagi parpol untuk melakukan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024.

Ketiga parpol tersebut adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Diantaranya di Sumut

"Tiga parpol ini pegang akun sipol, tapi sampai batas akhir pendaftaran tidak mengisi Sipol (untuk mendaftar)," kata Hasyim Asy'ari.

Dengan demikian, untuk parpol nasional sebanyak 43 mendapatkan akses Sipol namun hanya 24 parpol yang lanjut ke tahapan selanjutnya.

Untuk parpol lokal Aceh sebanyak 6 parpol dinyatakan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Berikut daftar 24 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap dan sedang menjalani Verifikasi Administrasi:

Baca Juga: Profil dan Instagram Ridwan Ghany, Pemeran Risyad dalam Sinetron Annaya Tayang di ANTV

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

Baca Juga: Cerita Dibalik Pemilihan Baju Adat Paksian dari Bangka Belitung yang Digunakan Jokowi Saat Pidato Kenegaraan

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan TIDAK LENGKAP dan dikembalikan alias GAGAL.

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan

Baca Juga: Profil dan Biodata 68 Paskibra Nasional 2022 Dari 34 Provinsi Indonesia Pengibar Bendera Pusaka HUT RI Ke-77

3 Parpol yang mendapat akses Sipol tapi tidak mendaftar ke KPU

1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat

6 Partai Lokal Aceh lanjut ke tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler