Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Diantaranya di Sumut

- 15 Agustus 2022, 15:47 WIB
Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Nama Diantaranya di Sumut
Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Nama Diantaranya di Sumut /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menemukan setidaknya 275 nama penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu dicatut dan masuk keanggotaan parpol di Sipol KPU.

Dari 275 nama dan NIK tersebut, 17 diantaranya merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas di Sumatera Utara (Sumut).

"Hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tebar Ancaman, Bakal Sikat Para Pengkhianat di Tubuh Polri, Merasa Dikorbankan? INI FAKTANYA

Sebelumnya, KPU RI menerima laporan sebanyak 98 nama penyelenggara pemilu dari jajaran KPU daerah yang nama dan NIK dicatut parpol di Sipol. Jumlah ini diprediksi akan bertambah.

Bawaslu meminta KPU RI segera menindaklanjuti dengan mencoret nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam kesempatan tersebut Rahmat Bagja mengungkapkan proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga tidak maksimal.

Adapun, beberapa kendala yang dihadapi pengawas adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih terbatas.

Baca Juga: Selain Siapkan World Tourism Day 2022, Menparekraf: Pemerintah Juga Siapkan Dana Recovery 5 Wisata Prioritas

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x