Hari Ini Bawaslu RI Kembali Menggelar Sidang Pendahuluan 4 Parpol yang Menggugat Pendaftaran Pemilu 2024

26 Agustus 2022, 10:51 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI pada Jumat 26 Agustus 2022 menggelar sidang pendahuluan terhadap parpol yang menggugat pendaftaran Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengutip pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 4 parpol yang bakal menjalani sidang hari ini pukul 15.30 WIB.

"Laporan yang masuk dari WNI yang punya hak pilih dan mewakili Parpol (Berkarya, PKR, PBI dan Partai Kongres) dengan surat kuasa," demikian keterangan Lolly Suhenty, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ucapan HUT Polwan 2022 Penuh Makna Menggugah Perasaan, Copy Lalu Share Lewat Platform Media Sosial

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan agenda sidang pendahuluan akan membacakan putusan pendahuluan terhadap keempat parpol tersebut.

"Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres," ujarnya kepada wartawan.

Sidang pendahuluan, kata dia, merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, tepatnya Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Embel-embel Irjen Pol, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Tujuan pemeriksaan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi:

a. syarat formil dan syarat materil;
b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan
d. tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

Pada Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu RI juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat parpol yang menggugat pendaftaran Pemilu 2024

Keempat parpol tersebut adalah
Partai Berkarya (versi Samsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Pakar.

Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

Dalam putusan pendahuluan, hanya gugatan Partai Pelita dan Partai IBU yang diterima, sementara Partai Berkarya dan Pakar ditolak.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler