JURNAL MEDAN - Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen Pol) juga resmi dicabut.
Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus yang bikin heboh Indonesia akhir-akhir ini.
Ia menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis pagi 25 Agustus 2022 yang berlangsung hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Sidang KEPP Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat dini hari 26 Agustus 2022.