Ancam Lapor Jokowi, Kamaruddin Simanjuntak: Dirtipidum Harus Lepas dari Jabatannya

30 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ancaman Kamaruddin Simanjuntak Usai Diusir Dirtipidum Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/Aditya Pradana Putra

JURNAL MEDAN - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengecam tindakan Dirtipidum Polri karena mengusir pihaknya ketika ingin menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022 pagi.

Kepada wartawan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Jokowi dan Menko.

"Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencana minggu ini,"  kata Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling 3, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Teks Surat Yasin Ayat 1 Sampai 83, Dalam Bahasa Arab dan Latin, Keutamaan: Dapat Mempermudah Sakaratul Maut

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan Dirtipidum Polri yang mengusir pihaknya harus diberhentikan dari Jabatannya.

"Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat aja gak bisa daripada tamu gak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa," ucapnya.

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa 30 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB.

Baca Juga: Siapa Kuat Maruf di Kasus Brigadir J? Simak Penjelasannya

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak diperbolehkan ikut menyaksikan dengan alasan tidak jelas.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan seharusnya pihaknya harus ikut serta menyaksikan rekonstruksi.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Deolipa Yumara Ungkap Kuat Maruf dan Putri Candrawati Ada Hubungan, Sebut Ada Making Love

Sebab kata Kamaruddin kasus pembunuhan Brigadir J dilaporkan oleh pihaknya sebagai korban.

"Harusnya boleh lihat. Harus dong. Pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita," katanya.

Kamaruddin mengaku dirinya dan kuasa hukum Brigadir J lainnya telah hadir di lokasi rekonstruksi sejak pukul 08:00 WIB.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari Versi Uncut Full Movie. Mulai Tayang di Disney Hotstar

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Kamaruddin apa yang dialami pihaknya dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J merupakan pelanggaran hukum.

"Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu," katanya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler