JURNAL MEDAN - Bawaslu DKI Jakarta menerima 20 pengaduan masyarakat yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa 30 Agustus 2022, disebutkan Bawaslu DKI membuka posko pengaduan masyarakat untuk nama dan NIK masyarakat yang dicatut.
Kemudian Bawaslu DKI mengedukasi masyarakat melalui video dan spanduk sosialisasi agar masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, khususnya terkait nama dan NIK yang dicatut.
Bawaslu DKI juga meminta masyarakat untuk berperan aktif mengecek nama dan NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik guna mengetahui status mereka di dalam Sipol KPU.
"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkepentingan untuk memberikan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat," demikian keterangan Bawaslu DKI.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki verifikasi administrasi.
Menurut Bawaslu DKI salah satu persoalan yang banyak terjadi adalah dugaan pencatutan nama dan NIK masyarakat.