Bawaslu DKI Terima 20 Pengaduan Masyarakat yang Nama dan NIK-nya Dicatut di dalam Sipol KPU

- 30 Agustus 2022, 15:20 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu DKI Jakarta menerima 20 pengaduan masyarakat yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa 30 Agustus 2022, disebutkan Bawaslu DKI membuka posko pengaduan masyarakat untuk nama dan NIK masyarakat yang dicatut.

Kemudian Bawaslu DKI mengedukasi masyarakat melalui video dan spanduk sosialisasi agar masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, khususnya terkait nama dan NIK yang dicatut.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Deolipa Yumara Ungkap Kuat Maruf dan Putri Candrawati Ada Hubungan, Sebut Ada Making Love

Bawaslu DKI juga meminta masyarakat untuk berperan aktif mengecek nama dan NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik guna mengetahui status mereka di dalam Sipol KPU.

"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkepentingan untuk memberikan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat," demikian keterangan Bawaslu DKI.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki verifikasi administrasi.

Menurut Bawaslu DKI salah satu persoalan yang banyak terjadi adalah dugaan pencatutan nama dan NIK masyarakat.

Baca Juga: Wacana Pilkada 2024 Dimajukan ke Bulan September, KPU RI: Bukan Perkara Siap Tidak Siap, Tapi Kepastian Hukum

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x