MOHON MAAF, Pegawai Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Nasib Mereka Belum Jelas

5 September 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 /Instagram@infocpns2021

JURNAL MEDAN - Pendataan pegawai Non ASN 2022 akan dilakukan oleh pemerintah namun beberapa pegawai Honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dan tidak masuk dalam pendataan.

Pegawai Honorer yang bisa mengikuti PPPK 2022 dan pendataan Non ASN harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Pendataan pegawai Non ASN atau honorer bukan berarti akan diangkat menjadi PPPK, tetapi dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah dan Instansi Pusat hingga pemerintah daerah.

Baca Juga: 3 Kategori Guru Honorer Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi dan Tes, Berkah Passing Grade Tahun 2021

Adapun pegawai honorer yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN sebagai berikut:

1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)

2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

3. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Baca Juga: SELAMAT! Guru Honorer Kategori Ini Langsung Penempatan PPPK 2022 Tanpa Ikut Seleksi, Kamu Termasuk?

Sedangkan syarat untuk pegawai Non ASN dan honorer yang berkesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK 2022 sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2022 Materi TIU Diujikan di Seleksi Sebelumnya, Pelajari Agar Lulus Tahun Ini!

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Itulah syarat untuk pegawai honorer dan Non ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler