KPU RI Tanggapi Suharso Monoarfa Dicopot Sebagai Ketua Umum PPP, Berpengaruh ke Tahapan Pemilu 2024?

5 September 2022, 15:26 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan belum menerima informasi secara resmi pergantian ketua umum di tubuh PPP.

"KPU baru mendengar dari media sehingga nanti KPU akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dicopot dari jabatannya oleh Majelis Tinggi DPP kemudian digantikan pelaksana tugas Muhammad Mardiono.

Baca Juga: Wuih, Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Dipakai Oknum untuk Bersenang-senang di Hiburan Malam

Muhammad Mardiono dikenal juga sebagai salah satu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurut Hasyim Asy'ari, pergantian ketua umum di internal PPP tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang diikuti PPP.

Saat ini PPP sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 14 September 2022.

Setelah itu ada masa perbaikan (dokumen) administrasi tanggal 15-28 September 2022.

Jika mampu melewati tahapan ini kemungkinan besar PPP lolos dan dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Fokus Alihkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penerimaan CPNS 2022

Sementara jika terjadi pergantian Ketum di sebuah parpol, Hasyim Asy'ari mengatakan KPU tetap berpatokan kepada status berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu dampak pergantian Ketum seperti yang dialami PPP adalah dokumen/berkas dan SK kepengurusan se-Indonesia yang ditandatangani Ketum.

"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Nah, oleh karena itu dalam kegiatan ini yang dipegang ya masih itu," ujar Hasyim.

Dengan demikian, kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP, menurut Hasyim bisa dilakukan di masa perbaikan administrasi.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

"Nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya, kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," pungkas Hasyim.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler