Wuih, Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Dipakai Oknum untuk Bersenang-senang di Hiburan Malam

- 5 September 2022, 13:36 WIB
Foto ilustrasi: Bawaslu RI membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022.
Foto ilustrasi: Bawaslu RI membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Dana hibah Bawaslu Kota Depok diduga dipakai oknum tak bertanggung jawab untuk bersenang-senang di hiburan malam.

Informasi ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat yang mengatakan Bawaslu Kota Depok tahun 2020 mendapatkan dana hibah APBD Kota Depok Rp15 miliar.

Dalam keterangan kepada awak media, Andi Rio mengatakan uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

Tindakan ini diduga merupakan ulah oknum Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok dengan cara dicairkan menyalahi/melawan prosedur keuangan.

Sementara oknum bendahara diduga melakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah