JURNAL MEDAN - Dana hibah Bawaslu Kota Depok diduga dipakai oknum tak bertanggung jawab untuk bersenang-senang di hiburan malam.
Informasi ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat yang mengatakan Bawaslu Kota Depok tahun 2020 mendapatkan dana hibah APBD Kota Depok Rp15 miliar.
Dalam keterangan kepada awak media, Andi Rio mengatakan uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan ini diduga merupakan ulah oknum Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok dengan cara dicairkan menyalahi/melawan prosedur keuangan.
Sementara oknum bendahara diduga melakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.