ALHAMDULILLAH, Guru PAUD, SD Hingga SMA Mendapatkankan Tunjangan Sebesar Ini Jika RUU Sisdiknas Disahkan

5 September 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

JURNAL MEDAN - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya di kalangan guru.

Karena di dalam RUU tersebut tidak ada lagi besaran tunjangan bagi honorer yang beprofesi sebagai guru.

Kemendikbud Ristek pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Dikatakan Kemendikbud Ristek besaran tunjangan guru ditiadakan dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran File PDF Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Penting Untuk Guru Honorer

RUU Sisdiknas resmi di ajukan pemerintah dalam prolegnas prioritas perubahan tahun 2022 kepada DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi yang berlangsung pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut, RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

Dimana kebijakan tersebut untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru yang merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

Baca Juga: Benarkah 3 Guru Honorer Kategori Prioritas Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi? Ini Penjelasannya

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik.

Seperti halnya yang saat ini terjadi, banyak dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Dikarenakan adanya UU Guru dan Dosen yang menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim mengatakan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.

Baca Juga: 7 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK 2022, Buruan Siapkan Agar Lolos Pendaftaran

Adapun bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian guru yang telah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.

Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler