7 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK 2022, Buruan Siapkan Agar Lolos Pendaftaran

- 5 September 2022, 16:38 WIB
Foto ilustrasi: Tahapan PPPK 2022
Foto ilustrasi: Tahapan PPPK 2022 /cpnsindonesia.id

JURNAL MEDAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) segera dibuka dalam waktu dekat.

PPPK sebelumnya dikenal sebagai tenaga atau pegawai honorer. Pelamar siap-siap mendaftar dalam waktu dekat.

Untuk mendaftar PPPK 2022 hanya melalui SSCASN BKN. Namun sebelum mendaftar pelamar harus menyiapkan berkas/dokumen pendukung untuk proses pendaftarannya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tahapan Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dimulai, Cek Informasinya Disini

Saat ini soal-soal seleksi sudah diserahkan Sekjen Kemendikbud Ristek kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB.

Sebelum menyimak cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN, ada beberapa pihak yang akan tergabung dalam tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Panselnas terdiri dari Kemenpan RB, BSSN, BPKP, BRIN, dan BKN. Semuanya terlibat langsung dalam pengawasan dan pengamanan kegiatan penyusunan dan transfer naskah soal seleksi PPPK 2022.

PPPK 2022 menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi prioritas dalam seleksi tahun ini.

Baca Juga: KPU RI Tanggapi Suharso Monoarfa Dicopot Sebagai Ketua Umum PPP, Berpengaruh ke Tahapan Pemilu 2024?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x