Ini Kehebatan Ferdy Sambo, Sudah Bunuh Orang, Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kini ke PTUN, Pengamat: Kawal!

24 September 2022, 17:22 WIB
Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN Usai Permohonan Bandingnya Ditolak /Diolah dari Google

JURNAL MEDAN - Kehebatan Ferdy Sambo semakin terlihat. Sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sosok Ferdy Sambo menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir karena membunuh ajudannya sendiri Brigadir J.

Akibat pembunuhan tersebut Ferdy Sambo jadi tersangka kemudian dipecat dari Polri. Pemecatan pun dilakukan dengan tidak hormat (PDTH).

Baca Juga: Elemen HMI Minta Jokowi Selamatkan Polri yang Kini Rusak Gara-gara Kasus Ferdy Sambo

Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian menggugat hasil sidang etik terhadap dirinya berupa PDTH ke PTUN.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan tidak mempermasalahkan Ferdy Sambo karena PDTH bersifat final dan mengikat.

"PTUN itu hak yang bersangkutan," kata Dedy Prasetyo.

Sementara pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta publik mengawal ketat Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Embel-embel Irjen Pol, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Menurut dia, kekuatan Ferdy Sambo bisa saja mengubah keputusan di PTUN.

Selain itu, sebenarnya hampir tidak ada celah bagi PTUN untuk mengabulkan keinginan Ferdy Sambo untuk kembali menjadi anggota Polri sesudah melakukan pembunuhan.

"Kecuali hakim PTUN-nya 'masuk angin'," kata Bambang kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

PTUN, tegas Bambang, hanya berwenang mengadili persoalan administrasi tata usaha lembaga negara, tidak terkait dengan proses pidana di pengadilan umum.

Baca Juga: Motif Geli-geli Sedap dalam Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum Merujuk Keterangan di LPSK: Malu Mba, Malu Mba...

Dengan demikian, putusan PTUN nantinya tidak akan berpengaruh terhadap proses pidana pembunuhan berencana yang dijalani Sambo.

Bambang pun meminta polisi untuk profesional menangani Sambo sampai tuntas dan seadil-adilnya.

"Makanya kalau polisi tidak profesional dan kembali terseret dengan skenario FS lagi, resikonya publik tidak akan percaya lagi pada polisi," kata Bambang.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler