JURNAL MEDAN - Penyidik Mabes Polri menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja (AT) ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.
Andrias diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Proses penyerahan membutuhkan waktu cukup lama karena tim Kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.
"Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan dan jika dibutuhkan akan diperpanjang.
Terdapat beberapa alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Diantaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi mencapai 10 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi PSDS Deli Serdang vs Semen Padang di Pekan 7 Liga 2 2022 Lengkap Dengan Link Live Streaming
Selain itu, tersangka sebelumnya juga telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
Penahanan juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bangil agar bisa dilakukan persidangan secepatnya," kata dia.
Andrias Tanudjaja alias AT diketahui tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Baca Juga: 10 Contoh Soal UAS PAS Tema 4 Kelas 3 SD MI Semester 1 Plus Pembahasan dan Kunci Jawaban
Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya itu ditangkap pada bulan Maret 2021.
Andrias Tanudjaja disangka melanggar UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
AT disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.
Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.***