Biaya TERBARU Mengurus SIM, STNK, dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Agar Terhindar dari Pungli

1 Oktober 2022, 14:28 WIB
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat /Buyono/IKOBENGKULU.COM

JURNAL MEDAN - Berikut ini biaya terbaru mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor.

Masyarakat seharusnya mengetahui mengenai biaya mengurus ini agar terhindar dari Pungli.

Kabar ini menjadi viral setelah komika Soleh Solihun berkicau di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Y2mate, Download Video YouTube ke MP3 dan MP4 Secara Gratis dan Cepat, Kualitas Jernih Disini

Soleh mengaku membayar Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya. Yuk, simak informasi biaya tebarunya:

Berikut rincian lengkapnya:

Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3

• Baru per penerbitan: Rp 100.000

• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000

Penerbitan STNK roda 4 atau lebih

• Baru per penerbitan: Rp 200.000

• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000

Baca Juga: HOAKS! Social Spy WhatsApp Diklaim Bisa Menyadap WhatsApp, Pakar Sebut Ini Modus Cari Untung Via Disinformasi

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 

Untuk pengurusan STNK 5 tahunan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Alasannya karena pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru.

Biayanya sebagai berikut:

• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang

Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau bila ada denda.

PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming PSIM Yogyakarta vs Gresik United di Pekan 7 Liga 2 2022 Tayang Pukul 16.00 WIB

Biaya Balik Nama

Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.

• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000

• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000

• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Baca Juga: Statistik PSMS Medan di Liga 2 Bikin Bobby Nasution Sumringah, Minta Putu Gede Dipertahankan Sebagai Pelatih

Bikin SIM

Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik.

Berikut tarif pembuatan SIM baru:

• SIM A per penerbitan Rp 120.000

• SIM B I per penerbitan Rp 120.000

• SIM B II per penerbitan Rp 120.000

• SIM C per penerbitan Rp 100.000

• SIM C I per penerbitan Rp 100.000

• SIM C II per penerbitan Rp 100.000

• SIM D per penerbitan Rp 50.000

• SIM D I per penerbitan Rp 50.000

• SIM International per penerbitan Rp 250.000

Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru namun tetap dikenakan tarif.

Baca Juga: Download Lagu YouTube MP3: Yuk Converter Online Video Musik jadi File Audio dan MP4 Gratis di Link Ini

Berikut daftarnya:

• SIM A per penerbitan Rp 80.000

• SIM B I per penerbitan Rp 80.000

• SIM B II per penerbitan Rp 80.000

• SIM C per penerbitan Rp 75.000

• SIM C I per penerbitan Rp 75.000

• SIM C II per penerbitan Rp 75.000

• SIM D per penerbitan Rp 30.000

• SIM D I per penerbitan Rp 30.000

• SIM International per penerbitan Rp 225.000. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler