Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, 9 Parpol Parlemen Dipastikan Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

14 Oktober 2022, 16:09 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 14 Oktober 2022 mengumumkan daftar 18 Parpol lolos verifikasi administrasi dan beberapa diantaranya lanjut ke verifikasi faktual.

Perlu diketahui verifikasi administrasi terdiri dari dua tahapan sehingga 18 Parpol yang diputuskan lanjut ke verifikasi faktual berhasil memenuhi syarat kelengkapan di Sipol.

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022, disebutkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 dimulai 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Benarkan Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Diduga Terkait Narkoba

Kemudian penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU dilakukan tanggal 11 Desember 2022.

Dengan demikian, verifikasi faktual akan berlangsung selama kira-kira 2 bulan.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik non parlemen, sedangkan 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Meski demikian, pengumuman resmi tetap pada tanggal 14 Desember 2024 sesuai tahapan yang tertera di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. 

Aturan ini berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Baca Juga: KPU Ingatkan Petugas Verifikasi Faktual Lakukan Pendekatan Humanis dan Profesional ke Masyarakat

Berikut 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap dua dan dinyatakan memenuhi syarat (MS)

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16 Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda

Baca Juga: Di Forum GNEJ Bali, Bawaslu RI Sebut 50 Persen Hoaks di Indonesia Bertema Politik, Sinyal Bahaya Pemilu 2024?

Berikut 6 partai yang gugur di tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

5. Partai Prima

6. PKP Indonesia ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler