JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 14 Oktober 2022 mengumumkan daftar 18 Parpol lolos verifikasi administrasi dan beberapa diantaranya lanjut ke verifikasi faktual.
Perlu diketahui verifikasi administrasi terdiri dari dua tahapan sehingga 18 Parpol yang diputuskan lanjut ke verifikasi faktual berhasil memenuhi syarat kelengkapan di Sipol.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022, disebutkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 dimulai 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Benarkan Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Diduga Terkait Narkoba
Kemudian penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU dilakukan tanggal 11 Desember 2022.
Dengan demikian, verifikasi faktual akan berlangsung selama kira-kira 2 bulan.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik non parlemen, sedangkan 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Meski demikian, pengumuman resmi tetap pada tanggal 14 Desember 2024 sesuai tahapan yang tertera di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
Aturan ini berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Baca Juga: KPU Ingatkan Petugas Verifikasi Faktual Lakukan Pendekatan Humanis dan Profesional ke Masyarakat
Berikut 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap dua dan dinyatakan memenuhi syarat (MS)
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16 Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Berikut 6 partai yang gugur di tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia ***