JURNAL MEDAN - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) kekerasan digital terhadap media dan wartawan usai mendapat masukan dari masyarakat.
Latar belakang pembentukan Satgas kekerasan dan serangan digital adalah peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks redaksi serta website Narasi.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers ditetapkan sebagai Ex Officio Ketua Satgas yakni M Agung Dharmajaya.
Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli ditetapkan sebagai Ketua Harian Satgas.
Arif Zulkifli mengatakan, masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Ada pun anggota Satgas adalah perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Kemudian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Tugas Satgas
Ada tiga tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Pertama, mengawal proses hukum terhadap laporan kasus kekerasan digital kepada Media dan Wartawan.
Salah satu korban kekerasan digital dari salah satu kru Narasi sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, dalam kasus serupa, Tempo dan Tirto telah pula melaporkan peretasan yang mereka alami.
"Satgas akan mengawal, memastikan bahwa proses hukum kasus kekerasan digital benar-benar berjalan," kata Arif di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Ninik Rahayu mengatakan salah satu korban kekerasan digital mengalami trauma.
Kedua, Satgas bekerja mendukung upaya pemulihan korban.
Ketiga, Satgas bekerja mencegah kasus kekerasan digital terjadi lagi menimpa wartawan dan media.
Baca Juga: Cara Download Video FYP TikTok Tanpa Watermark, Gratis dan Cepat di SSSTikTok
Audiensi
Dalam waktu dekat Satgas akan melakukan audiensi dengan korban baik wartawan maupun media.
Audiensi juga akan dilakukan dengan Kepolisian RI, Kemenko Polhukam, Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perusahaan operator seluler.
Selain itu Satgas juga akan melakukan audiensi dengan narasumber ahli, seperti LBH Pers dan Safenet.
Kekerasan digital berupa peretasan dan percobaan peretasan terjadi pada awak media Narasi mencakup beragam platform seperti akun Facebook, Instagram, Telegram dan Whatsapp.
Awak redaksi yang menjadi target berasal dari berbagai level, pemimpin redaksi, manajer, finance, produser hingga reporter bahkan mantan redaksi Narasi.
Peretasan pertama kali terjadi pada nomor Whatsapp milik Akbar Wijaya atau Jay Akbar, produser Narasi yang menerima sejumlah tautan tak dikenal melalui Whatsapp.
Meski Jay tidak mengklik satu pun tautan dalam pesan singkat tersebut, namun 10 detik kemudian dia kehilangan kendali atas akun atau nomor Whatsapp pribadinya.
Sejak saat itu, satu per satu akun-akun media sosial awak redaksi Narasi menjadi sasaran percobaan peretasan.
Serangan ini merupakan kasus peretasan terbesar yang dialami awak media di Indonesia, setidaknya dalam empat tahun terakhir.
Sebelumnya kekerasan digital juga dialami oleh media Tempo dan Tirto.***