JURNAL MEDAN - KPU RI menerbitkan penjelasan/keterangan resmi terkait proses verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat 14 Oktober 2022.
Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan perkembangan kegiatan pendaftaran dan verifikasi administrasi Parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Dalam keterangan resminya Idham mengatakan terdapat tiga kategori Parpol usai tahapan verifikasi administrasi berakhir.
Baca Juga: Kemendagri dan Kemenlu Setor 277 Juta Data Kependudukan ke KPU Untuk Petakan Dapil Pemilu 2024
Berikut penjelasan resmi KPU RI terkait tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dimulai dari pendaftaran:
1. Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022
HASILNYA: Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU RI
Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, kemudian dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
Hasilnya, terdapat 24 parpol dengan rincian sebagai berikut: