Cara Pemulihan Nama BI Checking dengan SLIK OJK, Ikuti Langkahnya Agar Bisa Ajukan Pinjaman kembali

19 Oktober 2022, 11:55 WIB
Cara Cek BI Checking di Hp Android / tezos/unsplash

JURNAL MEDAN – Simak cara pemulihan atau pemutihan nama jika tercantum di BI Checking dengan menggunakan SLIK OJK, ikuti tahapan proses dan langkah-langkah di bawah ini.

Jika nama anda terdaftardi BI Checking dan masuk daftar hitam BI, maka akan bermasalah saat proses pengajuan KPR, pinjaman kondumtif dan produktif.

Alasan nama anda bisa terdaftar di BI Checking karena adanya kredit macet di layanan resmi saat anda meminjam.

Lalu, bagaimana jika nama kamu sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking?

Baca Juga: Referensi Ucapan Hari Santri 2022 Pilihan Terbaik, Tinggal Copy Lalu Bagikan Kepada Keluarga Santri

Salah satu langkah yang harus anda lakukan adalah dengan SLIK OJK.

Kreditur atau peminjam akan diberi waktu 6 bulan untuk melakukan pemutihan atau pemulihan nama di BI checking agar tidak masuk daftar hitam.

Menghapus blacklist atau daftar hitam akan membuat anda dapat melakukan pinjaman kembali.

Beriut cara Pemulihan Nama BI Checking dengan SLIK OJK yang dikutip dari laman Otoritas jasa Keuangan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1064 Reddit, Sengit! Pertarungan Law vs Blackbeard Imbang. Kaido Ternyata Masih Hidup

1. Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean

3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar

4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain : Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta).

5. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online

6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Baca Juga: SINOPSIS Yehh Jadu Hai Jinn Ka! Episode 3: Kondisi Parveen Makin Memburuk, Aman Kesulitan Mencari Ayana

7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu: Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali. Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

8. Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli: Akta/Surat Keterangan Kematian. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris

9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

10. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui: Telepon: 157, Email: konsumen@ojk.go.id. ***

Editor: Ade Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler