6 Parpol TMS Melawan, KPU Siap Jelaskan Kenapa Partai Politik Tak Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi

- 18 Oktober 2022, 15:51 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - 6 Parpol yang berstatus tak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gagal oleh KPU RI pada tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024 siap melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.

Keenam parpol tersebut adalah Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan hingga Selasa siang 18 Oktober 2022 pihaknya belum mendapatkan materi gugatan tersebut.

Baca Juga: Sudah Ada UU PDP, KPU Hati-hati Dengan Data, Ini Beberapa Isu Strategis Dalam Pencalonan Anggota DPD 2024

Namun Afif, sapaan akrabnya, menyatakan KPU siap menjelaskan sekaligus menghadapi gugatan yang dianjurkan keenam parpol tersebut.

"Kami pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," kata Afif kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Saat ditanya persiapan KPU, Afif mengatakan jawaban KPU harus berdasarkan basis-basis yang disampaikan oleh parpol penggugat.

"Basisnya kan berkas-berkas yang mereka (parpol) sudah sampaikan juga. Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan," kata Afif.

Baca Juga: Hari Pertama KPU RI Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat, 7 Parpol Berstatus Memenuhi Syarat (MS)

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x