JURNAL MEDAN - 6 Parpol yang berstatus tak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gagal oleh KPU RI pada tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024 siap melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.
Keenam parpol tersebut adalah Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan hingga Selasa siang 18 Oktober 2022 pihaknya belum mendapatkan materi gugatan tersebut.
Namun Afif, sapaan akrabnya, menyatakan KPU siap menjelaskan sekaligus menghadapi gugatan yang dianjurkan keenam parpol tersebut.
"Kami pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," kata Afif kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Saat ditanya persiapan KPU, Afif mengatakan jawaban KPU harus berdasarkan basis-basis yang disampaikan oleh parpol penggugat.
"Basisnya kan berkas-berkas yang mereka (parpol) sudah sampaikan juga. Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan," kata Afif.
Baca Juga: Hari Pertama KPU RI Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat, 7 Parpol Berstatus Memenuhi Syarat (MS)