Prabowo, Airlangga, Erick Thohir, Hingga Sandiaga Uno Full Senyum, Maju Capres dan Cawapres Tak Perlu Mundur

31 Oktober 2022, 17:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Antara/Muhammad Adimaja/

JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para menteri yang maju sebagai Capres dan Cawapres 2024 wajib mendapatkan persetujuan presiden.

Aturan sebelumnya menyatakan jika menteri ingin maju sebagai Capres dan Cawapres diharuskan mundur.

Sementara beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disebut-sebut siap maju sebagai Capres maupun Cawapres 2024.

Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana Negara, Cak Imin Sampaikan Hasil Konsolidasi PKB, Dari Subsidi BBM Hingga Anak Muda

Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.

Dalam putusannya MK menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Senin, 31 Oktober 2022.

Hakim MK, Arief Hidayat, dalam persidangan menyatakan aturan menteri mundur saat maju sebagai Capres dan Cawapres tidak relevan lagi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Dana Hibah Rp206 Miliar Untuk Pilkada 2024, Bawaslu DKI: Media Tolong Pantau

Jabatan menteri atau setingkat menteri menurut Arief termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

"Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri [...] harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," kata Arief Hidayat.

Perkara ini sebelumnya dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1).***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler