Lagi, KPU Gelar Sosialisasi Sipol Untuk Vermin Perbaikan 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

7 November 2022, 20:24 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI kembali menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Verifikasi Administrasi (vermin) 5 parpol yang akan melakukan perbaikan.

Pembukaan akses Sipol tersebut akan dilakukan pada Rabu 9 November 2022. Berdasarkan putusan Bawaslu, akses Sipol akan dibuka selama 24 jam.

Dengan demikian, 5 parpol tersebut harus benar-benar serius berkoordinasi dengan jajarannya hingga di daerah-daerah agar Vermin perbaikan melalui Sipol berjalan lancar.

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

"Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.

Idham menegaskan KPU akan bertindak sesuai dengan putusan Bawaslu sebagaimana yang tertera di Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan."

Adapun kelima parpol yang akan melakukan vermin perbaikan adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Baca Juga: KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," jelas Idham.

Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi.

Dengan kata lain, parpol tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.

Tetapi, dampak putusan Bawaslu adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi vermin yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Baca Juga: Hari Ini KAI Jual Tiket Natal dan Tahun Baru 2022, Ingat! Pelanggan Jarak Jauh Sudah Harus Vaksin Booster

Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara (BA) perbaikan.

Bawaslu juga memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler