KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

- 7 November 2022, 16:36 WIB
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah kepentingan politik dibalik rencana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah seluruh Indonesia di tahun 2023. 

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pemilu.

Dalam pembahasannya, muncul wacana menyeragamkan masa jabatan komisioner KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota melalui Perppu.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Kantor Bapelitbang di Balai Kota Bandung, Dokumen Hingga PC Habis Terbakar

Sebagai informasi, masa jabatan Komisioner KPU daerah diseragamkan, yakni dari Mei 2023 hingga Mei 2028.

Adapun masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota dari Juli 2023 hingga Juli 2028.

Konsekuensi dari wacana penyeragaman jabatan tersebut adalah ribuan kursi komisioner bakal diperebutkan tahun depan. 

Menurut Hasyim, rencana tersebut bukan politisasi karena rekrutmen komisioner daerah dilakukan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gawat, 6 dari 7 Tahanan Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel yang Kabur Merupakan Napi Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x