ICPW Minta Kapolri Bertindak Tangani Konflik Internal, Fitnah Upeti Tambang Terhadap Kabareskrim Menjadi Bukti

10 November 2022, 10:55 WIB
Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak menangani fitnah yang menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima upeti Rp6 miliar dari penambang ilegal.

Fitnah ini diungkapkan pertama kali oleh mantan anggota polisi bernama Ismail Bolong yang kini viral. Bahkan rumah mewah dan kehidupan pribadi Ismail Bolong pun kini disorot.

Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto menilai fitnah dimunculkan untuk membunuh karier Komjen Agus Andrianto, tetapi institusi Polri yang sebenarnya mendapat citra buruk.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan 2022, Cocok untuk Caption WA, FB, dan Meningkatkan Jiwa Nasionalisme

Menurut dia, dalam persoalan ini terdapat konflik internal. Salah Satunya ada pihak-pihak yang tidak senang kalau karier Komjen Agus terus naik.

Sementara Agus Andrianto berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu tersangka Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri berperan besar dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terjadi Brigadir J yang dipimpin Komjen Agus Andrianto.

"Pengungkapan kasus Sambo yang dilakukan Komjen Agus pasti membuat pihak-pihak di internal ada yang tidak menyukainya dan semakin bernafsu untuk menjatuhkannya," kata ketua Presidium ICPW Bambang Suranto dalam keterangan yang diterima Jurnalmedan.com, Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: 25 Link Download Twibbon Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022, Desain Menarik Keren-keren untuk Bingkai Foto

Dugaan konflik internal itu terlihat dari video beredar yang sebenarnya hanya ada dan bisa diakses di internal tubuh Polri.

Video itu diduga dibuat bulan Februari 2022, tapi yang menjadi pertanyaan adalah kenapa baru sekarang konten video itu disebarluaskan.

Bambang meminta Polri harus mencari tahu dan mengusut oknum-oknum di Mabes Polri yang menyebarkan video tersebut.

Karena tujuan video itu adalah ingin menyebarkan dan memperlihatkan perpecahan di internal Polri, maka Kapolri Jenderal Listyo harus bertindak.

Baca Juga: Semua Koalisi Capres Gamang, Apapun Bisa Terjadi, PKB Terus Gocek PKS Gabung Dengan Gerindra

Pelaku dan dalang pembuat fitnah keji yang menyasar Kabareskrim Agus Andrianto sekaligus ingin memecah belah internal Polri.

"Kapolri harus mencari dalang yang telah merusak nama baik petinggi Polri. Dan apa yang melatarbelakangi beredarnya video tersebut karena fitnah ini mengancam institusi Polri," ujar Bambang.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah video lama beredar, muncul kembali video Ismail Bolong yang meralat pernyataan terkait setoran uang kepada Kabareskrim.

Bambang menilai terdapat permainan dan kuat dugaan ada paksaan agar video itu kembali diedarkan.

Baca Juga: Review Film Black Panther 2: Wakanda Forever, Ada Berapa Post Credit Scene? Ini Penjelasannya

Dan Institusi Polri yang paling mendapatkan citra buruk dari kasus ini, bukan Kabareskrim Agus Andrianto.

Di dalam video itu Ismail Bolong mengaku dirinya diminta membuat testimoni dan berada di bawah ancaman.

Karena di bawah tekanan, ia pun membaca tulisan yang telah dibawa oleh Karo Peminal Divisi Propam Polri saat itu, Hendra Kurniawan.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler