Dewan Pers - Polri Teken Kerjasama Hindari Kriminalisasi Jurnalis dan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

11 November 2022, 09:50 WIB
Perjanjian Kerja Sama Antara Dewan Pers dan Kepolisian Hindari Kriminalisasi Jurnalis /Antara foto/

JURNAL MEDAN - Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri yang bertujuan meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

PKS antara Dewan Pers - Polri ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Arif Zulkifli mengatakan PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Pakar IT Sebut Salah Kaprah Analog vs Digital, Ternyata Spektrum Analog Lebih Unggul Dari Digital, Tapi..??

PKS ini juga mengatur tentang Polri yang jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Tujuan koordinasi ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujar Arif.

Baca Juga: ICPW Minta Kapolri Bertindak Tangani Konflik Internal, Fitnah Upeti Tambang Terhadap Kabareskrim Menjadi Bukti

Sebaliknya jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-'take down' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," pungkas Arif.

Setelah PKS ini Dewan Pers maupun Kepolisian akan melakukan sosialisasi bersama dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri.

Sosialisasi dilakukan dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler