Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

22 November 2022, 01:03 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol /Info Pemilu KPU RI

JURNAL MEDAN - KPU RI meminta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melaporkan jika namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).

Anggota PPS dan PPK hingga nanti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilarang menjadi anggota Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan calon badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS berstatus sebagai anggota partai politik, maka harus melapor untuk dicoret dari Parpol.

Baca Juga: Survei PSI Sebut Masyarakat Pilih Capres yang Memiliki Kinerja dan Teruji, Ini Sosok Elektabilitas Tertinggi

"Yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Laman Info Pemilu menyediakan fitur pengaduan sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.

Apalagi durasi pendaftaran PPK-PPS hanya satu bulan, sementara masyarakat diminta mencetak laporan pengaduan untuk menyerahkannya ke kantor KPU kab/kota. 

Laporan itu akan ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota dengan cara melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga ke parpol yang diduga melakukan pencatutan.

Baca Juga: Idolakan Filsuf Jerman, Anggota KPU RI Idham Holik Jagokan Der Panzer Juara Piala Dunia 2022

Jika terbukti nama pelapor dicatut oleh parpol, maka KPU RI akan menghapus namanya dari data keanggotaan partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Setelah itu baru pelapor sudah bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK maupun PPS. 

Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan terkait pencatutan nama ini hingga 13 Desember 2022, tepat sehari sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun cara untuk mengecek apakah nama diacatut partai atau tidak, bisa dilakukan dengan memasukkan nomor NIK di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Baca Juga: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024

Sebagai informasi, pendaftaran PPK telah dimulai pada 20 November 2022 dan berlangsung hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. 

KPU RI merekrut total 278 ribu lebih petugas PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Jumlah PPK sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia, sedangkan PPS sebanyak 251.295 atau lima orang per desa/kelurahan. 

Baca Juga: INFID: Rekrutmen PPS dan PPK Harus Setia Terhadap PBNU, Loh Apa Maksudnya ya?

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024 bisa mendaftar melalui laman Siakba.KPU.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota. 

Adapun masa kerja PPK dimulai tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler