Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024

- 21 November 2022, 13:30 WIB
Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024
Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024 /Screenshot

 

JURNAL MEDAN - KPU RI membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mulai hari Minggu 20 November 2022.

Untuk para peminat PPK, berikut ini syarat, cara daftar, dan bikin akun pendaftaran melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Proses rekrutmen dan pendaftaran PPK melalui SIAKBA yang dibuka tanggal 20 November 2022 berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2022.

Baca Juga: Idolakan Filsuf Jerman, Anggota KPU RI Idham Holik Jagokan Der Panzer Juara Piala Dunia 2022

Setelah itu KPU akan melanjutkan dengan pendaftaran PPS yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 16 Januari 2023.

Jumlah PPK yang akan direkrut KPU sebanyak 36.330 orang, sedangkan jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024, sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

KPU juga membuka helpdesk pendaftaran PPS dan PPK untuk pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PBNU Usul Pemerintah Gunakan Big Data, Bosan Alasan Kenaikan Harga BBM Karena Subsidi Salah Sasaran Melulu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x