INFID: Rekrutmen PPS dan PPK Harus Setia Terhadap PBNU, Loh Apa Maksudnya ya?

- 20 November 2022, 16:07 WIB
Foto: Diskusi Media KPU RI. (kiri ke kanan) CEO ProMedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono; Anggota Dewan Pengurus International NGO INFID, Masykurudin Hafidz; Akademisi UNUSIA Ahsanul Minan dan moderator jurnalis Detikcom Firda Cynthia.
Foto: Diskusi Media KPU RI. (kiri ke kanan) CEO ProMedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono; Anggota Dewan Pengurus International NGO INFID, Masykurudin Hafidz; Akademisi UNUSIA Ahsanul Minan dan moderator jurnalis Detikcom Firda Cynthia. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) meminta KPU RI melakukan proses rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang selektif dan ketat.

Seperti diketahui pada Minggu 20 November 2022 KPU membuka rekrutmen dan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang berlangsung hingga 16 Desember 2022.

Pendaftaran PPK online via platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sementara pendaftaran PPS dimulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Baca Juga: HARI INI Pendaftaran PPK Dibuka Melalui Platform SIAKBA, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun-nya

Anggota Dewan Pengurus INFID Masykurudin Hafidz mengatakan rekrutmen PPS dan PPK akan melalui dua tahapan penting yakni ujian tulis dan wawancara.

Menurut Cak Masykur, sapaan akrab Masykurudin Hafidz, dua ujian ini harus jadi momentum untuk meningkatkan kapasitas PPS dan PPK melalui proses seleksi.

Ujian tertulis harus proporsional yang sifatnya implementatif, terutama terkait kemampuan dan keterampilan menjalankan pemilu secara teknis.

Dengan berkelakar Cak Masykur mengungkapkan ujian tertulis maupun wawancara harus sesuai dengan pemahaman terhadap PBNU.

Baca Juga: KPU Petakan Rekrutmen PPS dan PPK Agar Proses Seleksi Tak Terjadi 'Dagang Sapi'

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x