KPU Jalin Sinergi dengan Kemenkumham, Kominfo, dan LKPP Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

23 November 2022, 00:46 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republika Indonesia /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian/Lembaga.

Kerjasama ini berupa Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Komisi Pemilihan Umum dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Ruang Rapat Utama, Gedung KPU, Jakarta, Selasa 22 November 2022.

Adapun Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut adalah:

Baca Juga: Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

1. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak”;

2. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Kominfo tentang “Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”;

3. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang “Kerja Sama di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”; dan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang “Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik”.

Baca Juga: Profil Ricky Yacob, Legenda PSMS Medan dan Timnas, Striker Pertama Indonesia yang Merumput di Jepang

Penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, serta Kepala LKPP, Hendrar Prihadi.

Sedangkan Perjanjian Kerja Sama, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.

Dalam sambutannya Hasyim menjelaskan tujuan MoU dengan kementrian/lembaga ini adalah dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024

Hubungan KPU dengan Kemenkumham di antaranya, pertama terkait administrasi kepartaian. Salah satu syarat utama menjadi peserta pemilu adalah berbadan hukum dan untuk status berbadan hukum ini amerupakan keputusan Kemenkumham.

Baca Juga: Pendiri HIPMI Turun Tangan, Munas Berjalan Lancar dan Kondusif, BPD SUMUT: Kami Harap Berlangsung Sportif

Dalam berbagai situasi, jika ada sengketa terkait partai atau pengurus internal partai, maka yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham. Kedua, terkait perundang-undangan.

Salah satu mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah KPU membentuk peraturan KPU yang secara substansi harus dilakukan harmonisasi dan publikasi melalui pengundangan.

Itu semua adalah kewenangan Kemenkumham, sehingga kerja sama KPU dan kemenkumham menjadi hal yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses pembentukan peraturan KPU dan publikasinya.

KPU melayani pemilih sepanjang tidak dicabut hak pilihnya, walaupun yang bersangkutan berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Rusak Terdampak Gempa Cianjur, Kominfo Cek Infrastruktur

Tata Kelola lapas dan rutan berada di bawah Kemenkumham dan KPU bekerja sama untuk melayani pemilih yang sedang menjalani masa pidananya di dalam penjara.

KPU juga melayani pemilih yang berada di luar negeri. Selain menjadi otoritas Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham juga menangani warga lintas batas.

Oleh karena itu, bidang-bidang strategis ini penting menjadi poin-poin kerja sama antara KPU dengan Kemenkumham.

Undang-undang pemilu mengamanatkan KPU untuk menyampaikan informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Salah satu misi KPU adalah optimalisasi teknologi informasi dalam layanan kepemiluan.

Baca Juga: Sah! Pasangan Ikatan Cinta Glenca Chysara dan Rendi Jhon Masih Canggung dan Malu-malu Panggil Suami Istri

KPU memfasilitasi setiap tahapan pemilu dengan alat bantu sistem Informasi, misalnya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran partai politik, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem
Informasi Logistik (SILOG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara
(SIREKAP).

Terkait LKPP, salah satu yang harus disiapkan KPU adalah logistik pemilu. Ada dua logistik utama pemilu yang tidak bisa diganti, yakni surat suara sebagai sarana mengekspresikan pilihan dan formulir penghitungan suara di TPS, formulir rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai di tingkat nasional.

Melalui formulir berjenjang tersebut pendokumentasian administrasi kedaulatan rakyat disalurkan dan dicatat.

KPU meyiapkan anggaran untuk sarana prasarana atau alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU mendukung pemerintah melalui LKPP untuk pengadaan barang jasa dalam rangka suksesnya Pemilu maupun Pilkada serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Tips Agar Tidur Bisa Nyenyak ala Dr. dr. Hans Tandra, Sp.PD-KEMD Ph.D, bagi Orang Insomnia Wajib Menyimak

"Melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dengan Kemenkumham, Kemkominfo, dan LKPP dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
yang saling berkaitan erat. Tentu kita semua berharap semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depan," pungkas Hasyim.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler