Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

- 22 November 2022, 01:03 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol /Info Pemilu KPU RI

JURNAL MEDAN - KPU RI meminta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melaporkan jika namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).

Anggota PPS dan PPK hingga nanti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilarang menjadi anggota Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan calon badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS berstatus sebagai anggota partai politik, maka harus melapor untuk dicoret dari Parpol.

Baca Juga: Survei PSI Sebut Masyarakat Pilih Capres yang Memiliki Kinerja dan Teruji, Ini Sosok Elektabilitas Tertinggi

"Yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Laman Info Pemilu menyediakan fitur pengaduan sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.

Apalagi durasi pendaftaran PPK-PPS hanya satu bulan, sementara masyarakat diminta mencetak laporan pengaduan untuk menyerahkannya ke kantor KPU kab/kota. 

Laporan itu akan ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota dengan cara melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga ke parpol yang diduga melakukan pencatutan.

Baca Juga: Idolakan Filsuf Jerman, Anggota KPU RI Idham Holik Jagokan Der Panzer Juara Piala Dunia 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x