JURNAL MEDAN - KPU RI meminta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melaporkan jika namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Anggota PPS dan PPK hingga nanti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilarang menjadi anggota Parpol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan calon badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS berstatus sebagai anggota partai politik, maka harus melapor untuk dicoret dari Parpol.
"Yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Laman Info Pemilu menyediakan fitur pengaduan sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.
Apalagi durasi pendaftaran PPK-PPS hanya satu bulan, sementara masyarakat diminta mencetak laporan pengaduan untuk menyerahkannya ke kantor KPU kab/kota.
Laporan itu akan ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota dengan cara melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga ke parpol yang diduga melakukan pencatutan.
Baca Juga: Idolakan Filsuf Jerman, Anggota KPU RI Idham Holik Jagokan Der Panzer Juara Piala Dunia 2022