Bawaslu Temukan 96 Dugaan Pelanggaran Administrasi Jelang Berakhirnya Tahapan Verfak Perbaikan 7 Desember 2022

6 Desember 2022, 19:57 WIB
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Bawaslu menemukan setidaknya 96 dugaan pelanggaran jelang berakhirnya tahapan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu 7 Desember 2022.

Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan kepada wartawan menyatakan, dari 96 dugaan pelanggaran tersebut, 77 diantaranya merupakan temuan sementara 19 berupa laporan.

"Tahapan yang saat ini sedang berjalan adalah verifikasi faktual hasil perbaikan yang akan dilakukan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022 oleh KPU Kab/Kota," kata Puadi, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Adapun rincian dugaan pelanggaran sebagai berikut. Sebanyak 18 laporan terkait dengan Pendaftaran Partai Politik (diperiksa oleh Bawaslu 17 laporan, oleh Panwaslih Aceh 1 laporan).

Dari 18 laporan dilakukan penanganan dengan hasil 9 laporan dihentikan di Putusan Pendahuluan, sedangkan 9 laporan sisanya dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Kemudian sebanyak 75 Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kab/Kota, termasuk diantaranya kasus Video Call yang terjadi di 13 Provinsi.

Adapun hasil penanganan terkait 75 temuan ini sebagai berikut. Sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Kemudian sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, diberikan sanksi berupa teguran.

Terdapat satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur.

Untuk satu satu temuan ini dilakukan penanganan sangat cepat karena dinyatakan tidak terbukti ada/terjadi pelanggaran administrasi.

Ada juga sebiji temuan dan sebiji laporan terkait dengan Verifikasi Faktual di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Aceh.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

Untuk dua daerah ini dinyatakan hasil penanganan sebagai berikut. Satu temuan di Sulbar dinyatakan ada/terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten dan diberikan sanksi berupa teguran.

"Sedangkan satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," kata Puadi.

Menutup pernyataannya, Puadi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara memverifikasi minimal 10% dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota.

Mekanisme itu tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

KPU RI akan mengumumkan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler