JURNAL MEDAN - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kapasitas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyatakan kemungkinan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.
"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Doli yang berasal dari fraksi Golkar mengatakan bahwa KPU RI bekerja sebagai institusi pelaksana Undang-undang.
Jika ada perubahan sistem Pemilu, artinya ada perubahan Undang-undang yang hanya terjadi bila ada revisi UU melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Itu pun dilakukan dengan melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hanya 3 institusi itu yang berwenang," ujarnya.
Sementara itu, Doli juga telah mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait sistem Pemilu itu.
Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
"Pertanyaaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?," ujarnya.
Selain itu, jika terjadi perubahan pasal secara parsial dan sporadis, misalnya, satu atau dua pasal berdasarkan putusan MK, sementara situasi saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu.
Kondisi ini menurut Doli dapat menimbulkan kerumitan baru dan bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang established dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengatakan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.
Hasyim menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK sehingga hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," kata Hasyim.
Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengatakan dorongan sistem Pemilu 2024 dijalankan dengan proporsional tertutup dilakukan PDI Perjuangan (PDIP).
"Terkait dengan isu ini kan sempat memang didorong oleh teman-teman PDIP setahu saya," kata Syaiful kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Namun Syaiful Huda menegaskan dalam kondisi saat ini tidak mungkin sistem profesional tertutup dilakukan jika merujuk ke Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilu.
Dengan demikian, PKB melihat sistem proporsional terbuka sudah bagus karena undang-undangnya sudah menyatakan demikian.
"Di Perppu tidak ada sama sekali," tegasnya.
Sebagai informasi, pada 17 November 2022 sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke MK meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Termasuk diantara pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).***