Bawaslu Ingatkan Partai Ummat: Apa Jadinya Jika Semua Parpol Main Politik Identitas di Masjid, Gereja dll

15 Februari 2023, 12:03 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan Partai Ummat bahwa melakukan politik identitas di masjid dilarang keras dan akan dilakukan penindakan.

Sebelumnya, Partai Ummat melalui ketua umum Ridho Rahmadi mengatakan akan dengan lantang mengusung politik identitas dan membangun perjuangan lewat masjid menuju Pemilu 2024.

Rahmat Bagja menyatakan rumah ibadah seperti masjid adalah milik semua umat beragama, bukan milik kelompok tertentu. Begitu juga dengan gereja, pura, vihara dan lain-lain.

Baca Juga: Bawaslu Siapkan Pengawas Luar Negeri: Pelantikan, Pembekalan, dan Sosialisasi Bertahap di Berbagai Negara

"Apa jadinya nanti jika semua partai melakukan politik identitas di mesjid, di gereja, pura, dan di situ saling menyerang dengan itu," ujar Rahmat Bagja usai Launching Posko Kawal Hak Pilih di Media Center Bawaslu RI, Selasa, 14 Februari 2023.

Imbauan Bawaslu ini penting karena masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar 9 bulan ke depan sehingga untuk mengisi kekosongan parpol akan melakukan sosialisasi.

Rahmat Bagja mengatakan jika seandainya dibiarkan seluruh parpol menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau sosialisasi, maka potensi gesekan di masyarakat bakal tinggi.

Eskalasi pertarungan di akar rumput juga akan meningkat jika semua parpol bebas bermain politik identitas di rumah ibadah.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

"Teman-teman Partai Ummat akan menaikkan eskalasi Pertarungan di tingkat akar rumput. Ini yang paling berbahaya. Kalau misalnya di masjid ada khutbah satu Partai A dan satu Partai B?," ujarnya.

Untuk penindakan Bawaslu akan melakukan melakukan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) guna menegakkan aturan larangan penggunaan masjid sebagai ajang politik identitas.

Menurut Bagja, masjid resmi dan besar yang memiliki izin, misalnya, seperti tempat pendidikan ibadah dan agama, maka pemerintah punya alat untuk menegakkan aturan.

Demikian juga dengan rumah ibadah lainnya seperti gereja, pura, vihara dan lain-lain sehingga Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama.

Baca Juga: Catatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Setahun Menuju Hari-H Pencoblosan Pemilu 2024

"Kami akan rekomendasi kepada Pemda untuk menegakkan aturan dan juga kepada Kementerian Agama," ujarnya.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler