JURNAL MEDAN - Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN) untuk menjamin hak pilih bagi warga negara Indonesia (WNI) pemilih yang berada di luar negeri.
Bawaslu berharap personel pengawas pemilu memiliki kualitas dan integritas yang baik, mampu mengawal, menjaga, dan menjamin nilai-nilai demokrasi pada Pemilu Tahun 2024.
Permbentukan Pengawas LN ini berdasarkan Pasal 132 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 bertugas untuk melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN).
Untuk mengefisiensi waktu proses pembentukan Panwaslu LN yang sudah dijadwalkan dalam pedoman pembentukan Panwaslu Luar Negeri, pelaksanaan pelantikan, pembekalan dan sosialisasi akan dilaksanakan di beberapa titik secara bertahap di berbagai negara.
Pertama di Jepang dengan titik pelaksanaan pelantikan, pembinaan, dan sosialisasi di Kota Tokyo pada tanggal 24-28 Februari 2023.
Selanjutnya di Singapura, Kota Bandar Seri Begawan di Brunei Darussalam, dan Kota Kuala Lumpur di Malaysia pada 2-5 Maret 2023.
Terakhir, Kota Den Haag menjadi titik dari pembetukan Panwaslu LN di lima negara yakni Inggris, Swedia, Belanda, dan Jerman pada tanggal 6-11 Maret 2011.