Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

17 Februari 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi: Kerja sama mengakhiri politik identitas untuk Pemilu dan Pilpres 2024. /Pixabay/Gerd Altmann

JURNAL MEDAN - Bawaslu bersama KPU kembali mengingatkan bahaya main politik identitas menuju Pemilu 2024, misalnya, menggunakan rumah ibadah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kerukunan masyarakat bisa terancam jika rumah ibadah digunakan untuk kampanye maupun sosialisasi.

"Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B. Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan," kata Rahmat Bagja usai pelantikan Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

Bawaslu, kata dia, menyesali pernyataan parpol yang menyatakan ingin menggunakan politik identitas atau politisasi identitas menuju Pemilu 2024.

Pernyataan ini diucapkan secara jelas oleh Partai Ummat yang dibesut Amien Rais dan dipimpin ketua umum Ridho Rahmadi yang merupakan menantunya.

Menurut Rahmat Bagja, politik identitas terbukti memecah belah masyarakat di Pemilu 2019. Seharusnya hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di Pemilu 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa politisasi identitas akan mendukung politisasi Sara sehingga sejak awal masyarakat harus mendapatkan pemahaman.

Baca Juga: Usai Tereliminasi, Abdi Bongkar Kode-kode Rahasia Chef Juna, Renatta, Arnold di MasterChef Indonesia Season 10

"Kami akan berikan sanksi. Pertama tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapan tidak melakukan hal tersebut kembali," kata Rahmat Bagja terkait pencegahan politisasi identitas.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari di tempat yang sama juga mengingatkan bahaya politik identitas.

Saat ditanya wartawan, Hasyim merujuk kepada Undang-undang Pemilu yang sudah jelas terdapat aturan menggunakan instrumental SARA.

Dalam bahasa Undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri.

"Itu kan dilarang Undang-undang," tegas Hasyim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari 2023 Cancer, Leo, Virgo: Ada Peruntungan Karir, Keuangan, Kesehatan dan Asmara

Pernyataan yang sama diungkapkan Hasyim terkait sanksi dan pencegahan. Menurut dia Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan.

"Bahwa (politisasi identitas) yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang," kata Hasyim.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler