JURNAL MEDAN - KPU dan Bawaslu menerbitkan pernyataan bersama yang meminta partai politik (Parpol) mematuhi dan menahan diri di masa sosialisasi.
Berikut ini pernyataan lengkap KPU dan Bawaslu atas nama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Imbauan dan pernyataan bersama KPU dan Bawaslu ini penting karena masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar 9 bulan ke depan sehingga untuk mengisi kekosongan Parpol melakukan sosialisasi.
Sementara PKPU terkait sosialisasi saat ini masih dalam tahap legal drafting.
Pernyataan bersama KPU dan Bawaslu dirilis pada Jumat 17 Februari 2023 kepada wartawan. Begini penjelasan lengkapnya:
Sehubungan dengan telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, mengundang sejumlah pertanyaan berikut ini:
1. Apakah parpol boleh sosialisasi pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu?
2. Apa ada aturannya, dan bagaimana ketentuannya?