LPSK Puji Putusan Hakim pada Bharada E, Berikut 3 Poin Penting Justice Collaborator

17 Februari 2023, 16:42 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp./ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menjadi justice collaborator.

Hal ini mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memuji keputusan hakim tersebut. Itu berarti hakim sudah memahami peran dari justice collaborator. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Profil Ling Ling, Tunangan Richard Eliezer yang Setia Menunggu untuk Dinikahi

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator," kata Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator.

Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Baca Juga: 5 Fakta Abdi Mundur dari MasterChef Indonesia Season 10, Nomor 3 Gak Nyangka Loh!

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya.

Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

Baca Juga: Usai Tereliminasi, Abdi Bongkar Kode-kode Rahasia Chef Juna, Renatta, Arnold di MasterChef Indonesia Season 10

"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice collaborator," ujar dia.

Hasto mengatakan bahwa pasca putusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan yang merujuk pada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK," kata dia.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler