Daftar 21 Komoditas yang Tak Boleh Diekspor dalam Bentuk Mentah, Jokowi: Indonesia Hanya Ingin Nilai Tambah

20 Februari 2023, 21:43 WIB
Presiden Jokowi /Youtube Sekretariat Presiden

JURNAL MEDAN - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan melarang ekspor komoditas bentuk mentah yang ada dalam 21 daftar hingga tahun 2040 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

"Yang kita inginkan itu nilai tambah," tegas Presiden Jokowi di acara pelantikan BPP HIPMI di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: TikTok dan Berbagai Platform Media Sosial Bakal Jadi Saluran Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024

Larangan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Termasuk strategi penting untuk meningkatkan pendapatan per kapita dan membangun Indonesia sebagai negara yang baik.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor nikel mentah pada tahun 2020 dan berhasil memberikan nilai tambah yang signifikan pada produk besi dan baja Indonesia.

Realisasi ekspor produk besi dan baja pada 2022 tercatat sebesar US$27,8 miliar, meningkat dari hanya US$3,3 miliar pada tahun 2017 sebelum larangan.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kecanduan Media Sosial, Mulailah Dengan Disiplin

Pada tahun 2021 ini, pemerintah akan melarang ekspor bauksit dan tembaga dalam bentuk mentah, dan akan terus melakukan hilirisasi produk SDA dalam negeri hingga memberikan nilai tambah.

Total investasi yang diperlukan untuk hilirisasi produk SDA adalah sekitar US$545,3 miliar atau Rp8.179,5 triliun.

Hal ini akan memberikan banyak peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Daftar lengkap 21 komoditas yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah:

Baca Juga: 11 Fakta Erick Thohir Terpilih Sebagai Ketua Umum PSSI 2023-2027

1. Batu bara
2. Nikel
3. Timah
4. Tembaga
5. Bauksit
6. Besi baja
7. Emas perak
8. Aspal buton
9. Minyak bumi
10. Gas bumi
11. Sawit
12. Kelapa
13. Karet
14. Biofuel
15. Kayu log
16. Getah pinus
17. Udang
18. Perikanan
19. Rajungan
20. Rumput laut
21. Garam

Baca Juga: Abdi Bersuara Usai Ravi Tereliminasi di MasterChef Indonesia Season 10, KECEWA Karena Sahabat Gagal ke Final

Daftar ini mencakup berbagai jenis produk yang memiliki potensi besar untuk diolah dan ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri.

Dengan melakukan hilirisasi produk SDA, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.

Langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor 21 komoditas dalam bentuk mentah hingga tahun 2040 mendatang adalah sebuah strategi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan melakukan hilirisasi produk SDA, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar global.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Masa Sosialisasi Khusus Internal Parpol, Jangan Tiba-tiba Jadi Rapat Umum Melibatkan Masyarakat

Selain itu, langkah ini juga memberikan banyak peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Dengan dukungan semua pihak, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar yang dimilikinya untuk menjadi negara yang maju.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler