Fakta Rekonstruksi: AGH Santai Sambil Merokok Saat Mario Dandy Aniaya David

10 Maret 2023, 22:12 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023) /Antara/Rivan Awal Lingga/

JURNAL MEDAN - Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David digelar di Pesanggrahan, Jakarta Selatan Jumat 10 Maret 2023.

Terungkap jika pacar tersangka Mario Dandy Satriyo yakni AGH (15) santai-santai sambil menghisap rokok menyaksikan intimidasi terhadap korban Cristalino David Ozora.

Adegan rekonstruksi diawali saat Mario Dandy menyuruh David untuk "push up" dengan posisi tobat.

Baca Juga: Jadwal Tayang Attack on Titan Final Season Part 3 Episode 2. Preview, Tanggal Rilis, Nonton Anime Sub Indo

Saat itu, AGH masih berada di dalam mobil dan keluar dari mobil menyaksikan sikap tobat dari korban.

"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AGH mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AGH sendiri," kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Posisi tobat yang dimaksud, yakni dengan cara kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.

Tersangka MDS menyuruh korban untuk melakukan posisi tobat karena korban tidak sanggup melakukan "push up" sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.

Baca Juga: Attack on Titan Season 4 Part 3 Episode 2 Kapan Tayang? Ini Jadwal Rilis dan Link Nonton Sub Indo

Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, tersangka MDS melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AGH (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AGH tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Alasan AGH tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Dikerubungi Wartawan Usai Diperiksa Polisi 6 Jam, AGH Hanya Bungkam, Langsung Dibawa ke LPSK

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, atas penganiayaan yang terjadi pada Senin 20 Februari malam pukul 20.30 WIB.

Sedangkan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis 23 Februari 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan akan terus mendapatkan perhatian hingga Mario Dandy mendapatkan hukuman.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler