Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Prima, Komisioner: Kami Bawa ke Pleno Dulu

20 Maret 2023, 23:00 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi terhadap Partai Prima dalam tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Prima melaporkan KPU ke Bawaslu sebagai buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya menunda Pemilu.

Setelah menjalani persidangan beberapa kali sejak pekan lalu, Bawaslu pada Senin 20 Maret 2023 menetapkan KPU melanggar administrasi di tahapan verifikasi.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan, Ketua KPU RI Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Hasnaeni

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," demikian salah satu poin putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi putusan Bawaslu dengan menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Yah kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," ujarnya usai persidangan.

Setelah ini Afifuddin akan membawa putusan tersebut ke rapat pleno KPU atas putusan sidang di Bawaslu terkait Prima.

Baca Juga: Ketua KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Agenda

"Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," ujarnya.

"Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan," kata dia.

Adapun putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU (terlapor) sebagai berikut:

1. Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga: KPU Bingung Dengan Laporan Partai Prima ke Bawaslu, Malah Ngotot Diikutkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler