Kuasa Hukum Korban Penipuan dan Penggelapan Kasus Tanah di Sumut Memohon Perhatian Kapolri

14 Juni 2023, 00:39 WIB
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023 /

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan tanah di Sumatera Utara (Sumut), Erdi Surbakti, memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Erdi melalui bantuan Jaringan Advokat Nusantara menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri pada Senin siang 12 Juni 2023.

Ia bersama Jaringan Advokat Nusantara meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penggelapan dan penipuan tanah terhadap kliennya, Amrick.

Baca Juga: Penyidik Tak Profesional, Pengacara Kasus Tanah di Sumut Minta Gelar Perkara Ditarik ke Mabes Polri

Erdi dan massa menuntut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sebuah kasus tanah yang didasari oleh pelapor yang sudah meninggal dunia.

"Bareskrim Polri sudah memeriksa kebenaran formil dan materil. Akte yang digunakan pelapor di Polda Sumut penuh dengan rekayasa," kata Erdi Surbakti kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa kliennya telah menjadi korban kasus tanah sebagai akibat laporan dari Bijaksana Ginting.

Padahal pelapor Bijaksana Ginting dinyatakan sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda Sumut Terkait Penjualan Tanah

Sementara istrinya tidak mengetahui bukti akta yang dipakai Almarhum Bijaksana Ginting dalam Laporan Polisi tersebut.

Erdi mengatakan, dalam kasus ini terdapat dugaan mafia hukum sehingga pihaknya memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dugaan mafia hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT terkait kliennya, dengan mengunakan Wadirkrimum menyuruh Penasehat Hukum tersangka (Amrick) mundur dengan dispensasi Rp 20 milyar.

"Mohon ditanya untuk kepentingan siapa? dan dari mana uang 20 milyar tersebut," tulis Erdi dalam keterangannya.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Staf Ahli di Daerah Punya Metodologi Berpikir yang Kuat Sebagai Bekal Masukan ke Pimpinan

Erdi juga mempertanyakan keputusan Polda Sumut yang menyatakan Akta 47/2009 membatalkan Akta No 121/2011 dan Putusan MA tahun 2010/2011.

Menurut dia, logika hukum apa yang dipakai Polda Sumut untuk mengatakan PPJB Akta 47/2009 bukti hak Bijaksana Ginting sebagai pelapor yang sudah meninggal dunia.

Laporan Tak Diproses

Beberapa waktu lalu Erdi menceritakan kasus ini kepada awak media. Ia sudah menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dari pelapor.

Kasus kriminalisasi yang menimpa Amrick berawal dari laporan pihaknya di Polrestabes Medan yang tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Fuji Meriahkan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Yang terjadi malah sebaliknya yaitu Amrick menjadi terlapor di Polda Sumut hingga kemudian menjadi tersangka dengan kriminalisasi.

"Klien kami sudah membawa bukti bahwa sudah (terjadi) jual beli dengan pemilik tanah," kata Erdi Surbakti saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.

Proses jual beli tanah yang dilakukan kliennya atas obyek tanah di Jalan Pattimura dengan status tanah Grand Sultan S331.

Ketika itu pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada (almarhum) Bijaksana Ginting.

Baca Juga: Berkinerja Memuaskan dan Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat, Kemensos Borong 4 Penghargaan

Dalam perjalanan kasus ini, bukti-bukti yang diperlihatkan Amrick ke pihak penyidik Polda Sumut tidak diperiksa.

"Kami membawa bukti-bukti ke Wassidik Mabes Polri, sudah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," ungkap Erdi.

Dalam persidangan yang digelar Wassidik Mabes Polri, kriminalisasi terhadap Amrick telah dilakukan gelar perkara pada Rabu 11 Januari 2023.

"Kami sudah memaparkan bukti-bukti otentik berupa akte notaris Grand Sultan (girik-red) dalam gelar perkara, dalam laporan Bijaksana Ginting yang sudah meninggal," ujarnya.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Kapan Cair? Simak Informasi Berikut untuk Dapat Bansos Sampai Rp750 Ribu

Erdi menjelaskan bahwa pelapor Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah, tetapi melaporkan kuasa pemilik tanah.

Objek tanah di Jalan Pattimura dengan status tanah Grand Sultan S331, tercatat pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.

Mundur ke belakang, kasus ini sendiri berawal dari proses jual beli tanah seluas 2212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.

Dalam proses tersebut, Amrick sudah memberikan uang panjar dan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting.

Baca Juga: Warga Medan Geger! Ada Mayat Wanita dalam Mobil Xenia Kondisi Luka Sayat di Leher

Ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.

Justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Selanjutnya, Amrick menebus surat tersebut.

"Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119," kata Erdi.

Dari kasus tersebut kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting tahun 2016.

Baca Juga: 10 Ucapan Idul Adha 2023! Semoga Hewan kurban Kita Menjadi Pembuka Pintu Rezeki

Sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklanjuti pihak Polda Sumut.

Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.

"Seharusnya, pihak kepolisian terlebih dahulu memproses laporan klien kami yang lebih dahulu melaporkan. Apalagi diketahui pelapor Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah yang sah," ujar Erdi.

Ia menduga kliennya telah dikriminalisasi oleh pihak penyidik Polda Sumut.

Baca Juga: Dirumorkan Kembali Jadi Asisten Pelatih PSMS Medan, Legimin Raharjo: Pasti Siap Lah!

Terlebih dalam proses gelar perkara pihaknya selaku terlapor tak pernah dilibatkan.

Itu sebabnya Erdi sebagai kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Tujuannya agar proses penyidikan ditinjau kembali dan menganulir penetapan tersangka kliennya.

Erdi berharap Polri melalui perintah Kapolri dapat menindak oknum penyidik Polda Sumut yang diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap kliennya.***

 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler