JURNAL MEDAN- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu 24 Januari 2021 malam mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
Karena itu, Anies mengajak seluruh pihak untuk Jaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus COVID-19.
Baca Juga: 4.142 Tenaga Kesehatan di Sumatera Utara Telah Disuntik Vaksin Covid-19
Salah satunya, semakin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat paling kecil yakni Rukun Warga (RW).