Proyeksi Laba Rp 18 Miliar, Gubernur Edy Minta Direksi PT KIM Terbuka dan Disiplin

- 26 Januari 2021, 10:09 WIB
EDY Rahmayadi dalam pertemuan dengan seluruh jajaran Pemprovsu dan OPD untuk melakukan evaluasi kerja selama penanganan Covid-19.*
EDY Rahmayadi dalam pertemuan dengan seluruh jajaran Pemprovsu dan OPD untuk melakukan evaluasi kerja selama penanganan Covid-19.* /Instagram/@edy_rahmayadi

JURNAL MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja PT Kawasan Industri Medan (KIM) sekaligus meminta direksi menjalankan usaha secara terbuka dan disiplin.

Selaku pemegang 30% saham PT KIM, Gubernur Edy ingin mengetahui rencana pengembangan badan usaha yang kemudian disesuaikan dengan tata ruang yang ada.

"Bagaimana PT KIM ini bisa lebih baik, supaya kita capai Sumut Bermartabat. Mari kita bertukar pikiran dan berdiskusi bersama. Jadi tidak ada sesuatu yang lewat belakang," ujar Edy Rahmayadi saat menerima audiensi PT KIM, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Terima Surat Gubernur, DPRD Medan Bahas Pengangkatan Akhyar Nasution Jadi Walikota

Gubernur juga mengajak Direksi PT KIM yang baru dilantik, untuk mendiskusikan lebih jauh soal rencana pengembangan usaha.

"Karena ini di wilayah Sumut, memang harus koordinasi dengan Gubernur. Jadi saya ingin tahu apa rencana besar PT KIM. Apa yang bisa dikerjakan, khususnya bagi Pemprov Sumut ini," ujarnya.

PT KIM memproyeksikan laba sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun 2021 atau naik sekitar 20% dari tahun sebelumnya sebesar Rp16 miliar lebih. Meskipun secara Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) belum disetujui oleh pemegang saham.

"Tetapi kita sudah menyiapkan, intinya kenaikan sesuai aspirasi pemegang saham sudah kita penuhi. Jadi kenaikan pendapatan dengan laba 20% sudah kita buat. Mudah-mudahan kita bisa eksekusi dengan baik," ujar Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT KIM, Daly Mulyana.

Baca Juga: ADPPI Minta Kasus Kebocoran Pipa Gas Beracun di Madina Segera Di-investigasi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x