Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk mempercepat, memperluas, serta mengembangkan ekonomi dan keuangan, guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Sri Mulyani berpendapat, zakat, shodaqoh, infaq, serta wakaf merupakan sektor dana sosial yang berpotensi strategis untuk dikembangkan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Kamis 28 Januari 2021 : Jangan Lewatkan Uttaran dan Jodhi Akbar
Bahkan sektor dana sosial tersebut dapat digunakan dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemiskinan.
Meski demikian, wakaf di Indonesia umumnya masih berupa wakaf properti seperti bangunan masjid, pesantren, madrasah, pemakaman, dan tanah.
Oleh karena itu, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan akan menerbitkan suatu instrumen baru guna membiayai berbagai program sosial.
Baca Juga: Nelayan Sumut Banyak Kerja di Kapal Asing, HNSI Sumut: Mereka Kerjasama Curi Ikan di Indonesia
“Ini sebuah instrument baru yang diterbitkan pemerintah atau Kemenkeu, di mana imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial yaitu saat ini telah terkumpul lebih dari Rp54 miliar,” jelasnya.***