JURNAL MEDAN- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik tanpa izin dengan bahan berbahaya yang telah beroperasi sejak tahun 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial CS.
CS ditangkap di pabrik pembuatan kosmetik di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis 28 Januari 2021.
"Petugas telah mengamankan CS yang merupakan pemilik. Yang bersangkutan mengontrak di sini (lokasi pabrik) sejak tahun 2018 - 2020 tetapi operasional ini dia lakukan sejak tahun 2018," kata Yusri kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Tidak Biasa, Wanita ini Berhasil Tangkap Pencuri dengan Seks Oral, Kok Bisa?
"Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi. Tanpa izin edar dari balai POM. Dan ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan selama beroperasi pelaku memproduksi empat jenis kosmetik jenis masker wajah.
Empat jenis tersebut diberi nama Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.