Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak Akan Tetap Digelar Tahun 2024, Tidak Ada Opsi Pilkada 2022

- 29 Januari 2021, 20:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) melakukan salam siku dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian (kiri) melakukan salam siku dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 34 Provinsi di Indonesia dilakukan secara serentak di tahun 2024 sesuai dengan amanat dan konsisten peraturan Undang-Undang yang ada.

Bahtiar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Baca Juga: Keamanan Siber Telah Menjadi Isu Prioritas dan Strategis Seluruh Negara

Baca Juga: Amanda Manopo 'Ikatan Cinta' Jual Bajunya, Fans Rebutan. 9 Artis ini Juga Pernah Lakukan Hal Serupa

"Nah oleh itu, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” ungkap Bahtiar  di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Januari 2021.

Dia melanjutkan, Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.”

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Baca Juga: Indonesia Butuh Polisi Kreatif, Kapolres Sibolga Sulap Sarang Narkoba Jadi Tempat Wisata

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah