Siap-siap! CPNS Akan Kembali Dibuka Maret 2021, Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya

- 30 Januari 2021, 21:06 WIB
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud!
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud! / /Instagram.com/@bkngoidofficial//

JURNAL MEDAN - Berminat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021? Siap kan berkas pendaftaran dari hari ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 2021.

"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo dipetik dari laman menpan.go.id.

Lalu, Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021? Berikut daftarnya:

Baca Juga: Miris! Bayi Baru Lahir ini Dibuang di Semak Belukar, Ditemukan Warga Setelah Mendengar Suara Tangisan

Baca Juga: Kapal Induk AS Masuk ke Laut China Selatan, Pesawat Militer China Berseliweran. LSC Memanas!

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah