JURNAL MEDAN - Berminat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021? Siap kan berkas pendaftaran dari hari ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 2021.
"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo dipetik dari laman menpan.go.id.
Lalu, Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021? Berikut daftarnya:
Baca Juga: Kapal Induk AS Masuk ke Laut China Selatan, Pesawat Militer China Berseliweran. LSC Memanas!
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil